Surabaya, wartanu.online -- Ketua PW NU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar mengeluarkan pernyataan tegas, menyusul diperbolehkan investasi miras dalam kebijakan Peraturan Presiden.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur persoalan penanaman modal, untuk minuman beralkohol dengan memperbolehkan investasi minuman keras atau minuman beralkohol di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyah menyampaikan dan menyatakan sikap sebagai berikut:1. Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa;2. Mendorong pemerintah agar dalam memperkuat investasi ekonomi tidak menegasikan potensi kerugian dan/atau disinsentif pada pembangunan sumber daya manusia yang berketuhanan;
3. Mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk secara jelas, tegas dan bijaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol;
4. Menginstruksikan kepada warga nahdliyin di Jawa Timur untuk tetap menjaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama, serta tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bersama yang lebih besar. (Release PWNU Jatim)