Gresik, wartanu.online -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama setempat untuk menekan laju tingginya angka pernikahan dini, yaitu dengan membentuk Lembaga Konseling.
Hal itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) kedua lembaga ini yang digelar Kamis (8/4/2021).Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Gresik Giri Permana mengatakan, pemerintah membatasi pernikahan bisa dilangsungkan pada umur 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun. Menurutnya, batasan umur itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Kami prihatin dengan kasus ini, MoU ini untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat agar memahami terkait pernikahan yang dianjurkan," jelasnya.
Dikatakan Giri Permana, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Gresik menjadi sorotan semua elemen. Tak terkecuali, MUI dan Pengadilan Agama. Pada tahun 2020 saja, tercatat ada ratusan orang pasangan yang menikah pada usia dini. Sedangkan pada tahun sebelumnya angkanya certatat cuma puluhan kasus saja.
Karena itu lah, MUI Gresik dan Pengadilan Agama ingin ada solusi. Tujuannya supaya angka pernikahan pada usia dini tidak lagi tinggi. Sebab, jika dibiarkan pernikahan dini bisa menjadi sumber turunan permasalahan berikutnya.
"Konseling bagi pasangan yang hendak nikah dini, maka program ini nantinya akan menjadi andalan agar angka pernikahan dini tidak terjadi lagi", tambahnya.
Sementara itu Ketua Umum MUI Gresik KH Mansoer Shodiq berharap selain kerjasama penyedia konselor, kedepan juga perlu dipikirkan pencegahan banyaknya perceraian yang terjadi di Kabupaten Gresik.
"Dengan dijalinnya kerjasama bimbingan konseling ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini yang ada di Kabupaten Gresik," pungkas sang kyai kharismatik yang mensupport perubahan Gresik, agar kedepan lebih baik terutama menyangkut moral dan akhlaq generasi mendatang supaya menjaga nilai nilai relegius Gresik sebagai kota santri. (rls/yan)