Tulisan Lepas: Ahmad Yani Elbanis*
Opini (wartanu.online) - Pasca dinonaktifkan Jajaran Direksi Perumda Giri Tirta yang dulu disebut PDAM Gresik pada tanggal 31 Desember 2021, masih menyisakan benang kusut perlu dicarikan solusinya, agar perusahaan BUMD Pemkab Gresik ini semakin maju baik dari sisi pelayanan penyediaan air bersih kepada konsumen, juga bisa meningkatkan subtitusi pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Namun, tidak melupakan perbaikan di internal PDAM khususnya dalam hal manajemen pengelolaan yang sudah banyak menjadi sorotan publik. Seperti kondisi pipa sering bocor yang tidak jarang mereka mengeluhkan pelayanan PDAM karena kualitas air yang dianggap belum optimal memenuhi standar kesehatan untuk dikonsumsi.
Ian Elbanis/Ahmad Yani Elbanis. (istimewa) |
dinyatakan, harus diperhatikan hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM.
Air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", maka amanah Undang Undang ini yang harus dijalankan Perumda Giri Tirta apabila ingin memperbaiki pelayanan kepada pelanggan agar terpuaskan.
Artinya perusahaan BUMD Pemkab Gresik ini harus berbenah diri yaitu memuaskan konsumen pelanggan, sehingga untuk sehatkan PDAM Gresik selain menyelesaikan masalah pelik internal PDAM yang menyebabkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada tanggal 31 Desember 2021 mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menonaktifkan Jajaran Direksi Utama Perumda Giri Tirta, seperti tertuang dalam SK Bupati Gresik itu disebutkan laporan hasil audit tertentu, terkait penyertaan modal pada PDAM Gresik nomor: X.700/158/437.72/2021 tanggal 22 Oktober 2021 oleh Inspektorat Pemkab Gresik, menyimpulkan adanya penyertaan pemanfaatan modal Pemkab Gresik kepada PDAM Giri Tirta Gresik pada tahun 2019 yang penggunaannya di luar peruntukannya.
Selain itu persoalan distribusi air bersih yang kerap dikeluhkan pelanggan, air sering mampet juga berubah warna serta harga tarif dengan meterannya menjadi pemikiran bersama untuk dicarikan solusi meski pun tidak menutup mata kondisi pipa-pipa PDAM sudah kronis yang menjadikan terjadinya kebocoran tinggi, guna memperbaiki pelayanan PDAM tentu tidak murah dalam perawatan segala tetek bengek yang menyangkut kebutuhan suplay air PDAM serta penyertaan modal PDAM dari pusat untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang harus ada pendampingan penyertaan modal daereh tentu harus dirumuskan kerja cerdas legislatif dan eksekutif (Pemkab Gresik), tetapi jangan sampai terulang kembali kasus penyertaan modal PDAM Gresik yang ditemukan kejanggalan dalam peruntukan penggunaannya oleh Tim Audit Inspektorat Pemkab Gresik tersebut untuk perlu pembuktian tersendiri secara hukum keberlanjutan proses penyelesaiannya.
Di sisi lain lemahnya pengawasan kedepan perlu ditingkatkan kinerja Pengawas PDAM, memperbaiki sistem tata kelola PDAM punya etos kerja membangun lingkungan kerja berintegritas prestasi juga belum maksimalnya saluran khusus, mengenai pelayanan publik PDAM terkait keluhan pelanggan yang harus cepat tanggap dan responsif dalam menyelesaikan segala keluhan konsumen.
Dus untuk lebih memajukan Perumda Giri Tirta sesuai visi dan misi Gresik Baru Perubahan (Taqline BUPATI GRESIK-WABUP GRESIK), terkait dalam Rekruitmen Calon Direksi Perumda Giri Tirta, dibutuhkan figur yang punya kemampuan mengelola memimpin manajemen PDAM secara profesional serta berpengalaman dalam dunia PDAM, karena banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan PDAM, terutama bagaimana membuat PDAM ini tidak merugi dan harus bisa mandiri tidak menyusu APBD/APBN. Serta kesanggupan Calon Direktur Utama Perumda Giri Tirta membuat semacam phakta integritas, misalnya dalam kontrak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 disebutkan dinyatakan apabila Direktur Utama PDAM dari target kinerja yang ditetapkan tidak tercapai, maka bersedia dengan sanksi yaitu sanksi terberat adalah pencopotan dari jabatannya, hal ini sebagai konsekwensi dari sebuah jabatan agar serius kerja keras memperbaiki pelayanan PDAM semakin maju serta komitmen tidak melakukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Syahdan, tidak kalah penting dari guna memperbaiki PDAM maka Panitia Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Giri Tirta nantinya harus mampu menyeleksi calon penuhi standar perundangan, yaitu calon memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum, karena Sertifikat Manajemen Air Minum adalah Syarat mutlak yang harus dipenuhi sebab itu adalah peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM.
Peraraturan ini mengamanahkan semua pihak yang terkait dengan pengelolan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik BUMN/BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memiliki Sertifikasi Kompetensi bagi mereka yang terlibat di dalam institusi pengelola SPAM, mulai direksi/ pimpinan PDAM, hingga tenaga kerja yang menangani unit air baku, produksi, distribusi, penurunan kehilangan air, pelayanan pelanggan, organisasi dan tata kelola, serta administrasi umum. Peraturan Menteri ini bagus karena menyangkut peningkatan hasil kerja dan layanan kepada masyarakat pelanggan. Ke depan, para pelaksana SPAM dituntut orang-orang yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sehingga dengan demikian bila PDAM Gresik terisi orang orang yang tepat dan sesuai peraturan tersebut maka PDAM Gresik akan lebih maju dan bisa menaikkan pendapatannya dari target yang ditentukan karena masih banyak potensi PDAM yang belum tertangani secara profesional menjadikan PDAM terus merugi.
*Penulis Jurnalis Gresik bersertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartwan) tingkat Madya.